Jakarta, 29 Oktober 2008, Siang ini pukul 12.21 tepatnya, daerah Monas dan Istana Negara diramaikan oleh para buruh dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) menanggapi SKB 4 Mentri yang diputuskan 22 Oktober lalu. SKB ini berisi mengenai penetapan Upah Minimum Buruh yang ditetapkan untuk sementara menanggapi krisis global yang sedang terjadi.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Mentri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah ‘Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global'.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menjelaskan, tujuan utama dari keputusan ini diperuntukan bagi kepentingan pekerja dan pengusaha agar kelangsungan usaha dan bekerja tetap terjadi, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.
Para Buruh yang berdemonstrasi hari ini merasa resah dengan keputusan ini karena mereka menganggap bahwa keputusan ini tidak cukup melindungi mereka. Menurut Dominggus Oktavianus selaku Ketua Pengurus Pusat FrontNasional Perjuangan Buruh Indonesia (PP FNBI), "SKB ini justru membuat ruang bagi pengusaha untuk menetapkan upah yang kecil untuk buruh" di Jakarta, Senin (27/10).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menjelaskan, tujuan utama dari keputusan ini diperuntukan bagi kepentingan pekerja dan pengusaha agar kelangsungan usaha dan bekerja tetap terjadi, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.
Para Buruh yang berdemonstrasi hari ini merasa resah dengan keputusan ini karena mereka menganggap bahwa keputusan ini tidak cukup melindungi mereka. Menurut Dominggus Oktavianus selaku Ketua Pengurus Pusat FrontNasional Perjuangan Buruh Indonesia (PP FNBI), "SKB ini justru membuat ruang bagi pengusaha untuk menetapkan upah yang kecil untuk buruh" di Jakarta, Senin (27/10).
Timbulnya banyak kekhawatiran mengenai nasib mereka dengan keputusan SKB ini yang membatasi kenaikan upah minimum mereka hingga 6 persen tidak lagi setara dengan inflasi yang kini mencapai 10 persen akan mengakibatkan semakin sulitnya kehidupan para buruh untuk bertahan dengan laju kenaikan harga kebutuhan yang melonjak seiring melonjaknya laju inflasi. Richard L
Sumber: http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/news/stories/200810/s2404176.htm http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/10/27/57668/skb-4-menteri-gencet-buruh/ http://toetoet.wordpress.com/2008/10/29/skb-4-menteri-pemeliharaan-momentum-pertumbuhan-ekonomi-nasional-dalam-mengantisipasi-perkembangan-perekonomian-global/ http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/57360/755/